Gara-gara Utang Rp200 Ribu, Foto Pribadi Wanita di Lubuk Linggau Disebar ke Facebook

Peristiwa, Sumsel338 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial M (25), melaporkan seorang perempuan berinisial J ke polisi.

Pasalnya, foto pribadinya yang berpakaian minim disebarkan ke media sosial, lengkap dengan identitas diri hingga foto bersama suaminya.

Lihat Juga: Viral Video Diduga Eks Guru SMP di Prabumulih, Disdik Pastikan Tak Lagi Mengajar

Kasus ini diduga bermula dari persoalan utang-piutang. Korban meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada J, namun justru mendapat ancaman berupa penyebaran foto jika tidak segera melunasi pinjaman tersebut.

Aksi penyebaran foto korban yang hanya mengenakan pakaian dalam itu diduga dilakukan oleh J. Dalam unggahan di Facebook, terlapor menuliskan ancaman bahwa foto tidak akan dihapus apabila korban belum membayar utang. Tak hanya itu, korban juga mengaku menerima kata-kata tidak pantas dalam posting-an tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2026, saat M mengalami kesulitan ekonomi dan meminjam uang kepada J sebesar Rp200 ribu. Terlapor menyanggupi dengan syarat uang harus dikembalikan pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan nominal Rp350 ribu.

Lihat Juga: Viral! Siswi SMP di Muratara Diduga Dibully Hingga Ditendang, Polisi: Lokasi Sudah Diketahui

Selain itu, J juga meminta syarat tambahan berupa foto korban yang hanya mengenakan bra sambil memegang KTP, yang disebut sebagai syarat pencairan uang pinjaman.

Karena terdesak, korban akhirnya mengirimkan foto tersebut dan menerima uang pinjaman Rp200 ribu. Namun saat jatuh tempo dan utang belum dibayar, foto itu justru disebarkan melalui akun Facebook bernama Theaa Valencia. Bahkan, foto korban bersama suaminya juga ikut diunggah, yang diduga diambil dari akun Facebook pribadi korban.

Merasa malu dan tertekan akibat foto yang tersebar, korban akhirnya membayar pinjaman sebesar Rp200 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, unggahan tersebut dihapus. Meski demikian, korban merasa dirugikan dan memilih melapor ke Polres Lubuk Linggau.

Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, M Dodi Rislan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban merasa tidak senang fotonya disebar karena telat membayar utang,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Dodi juga menegaskan bahwa foto tersebut tidak termasuk kategori pornografi. “Kalau foto syur bukan, kalau syur itu kategori mengundang nafsu, tapi ini foto sejenis busana minim,” ungkapnya.

Lihat Juga: Viral di Medsos! Detik-Detik Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Saat Hajatan di Musi Rawas

Ia menambahkan, antara korban dan terlapor memang terdapat kesepakatan utang-piutang dengan ancaman penyebaran foto. “Intinya terkait laporan itu, saat ini tengah penyelidikan untuk mencari pristiwa pidananya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *