JAKARTA, KABAREMPATLAWANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini jadi angin segar buat dunia jurnalistik, karena wartawan tidak bisa lagi langsung digugat secara perdata maupun pidana. Ke depan, keputusan ini diharapkan jadi pegangan aparat penegak hukum.
Lihat Juga: 2.502 PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan Pemkab Empat Lawang 2025
Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK tersebut dinilai sebagai penguatan konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan besar bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kamil menjelaskan, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya selesai lewat mekanisme pers, tapi justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik ini dinilai merugikan wartawan dan mengancam kebebasan pers serta hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.
Ia menegaskan, dikabulkannya uji materi ini bukan berarti wartawan jadi kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
Lihat Juga: Fraksi Partai NasDem Minta Penghentian Gaji dan Fasilitas Dua Anggota DPR RI yang di Nonaktif
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.
Menurut Kamil, perlindungan konstitusional hanya berlaku untuk kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Lebih lanjut, Kamil menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.
Ia juga meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi salah kaprah menggunakan pasal-pasal pidana umum terhadap kerja jurnalistik.
“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memberi kepastian hukum dalam perlindungan wartawan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.
Lihat Juga: Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Lahat Dihentikan, Pengadu Cabut Laporan
Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan lewat mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini jadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” tandas Viktor
