EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas subsidi.
Lihat Juga: Pencuri dan Penadah Gas Elpiji di Lubuklinggau Digulung Polisi, 20 Tabung Diamankan
Lihat Juga: Gas Elpiji & Rokok Digondol Maling, Polsek Muaradua Tangkap Penadah di Sukajaya
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan tabung gas LPG subsidi di bak belakang kendaraan. Total terdapat 55 tabung gas LPG 3 kilogram berisi serta 5 tabung kosong yang ditutupi tikar dan banner agar tidak terlihat dari luar.
Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung. Gas itu rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.
Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga: Tak Berkutik Saat Ditangkap, Pencuri Ayam dan Elpiji di Pagar Alam Akhirnya Tertangkap
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (Fir)
