Suami di Muratara Diduga Aniaya Istri Gara-Gara Sarapan, DJ Diamankan Polisi

Hukrim, Sumsel451 Dilihat

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Seorang pria berinisial DJ (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

DJ yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap setelah dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Melissa (25), yang juga merupakan warga desa yang sama.

Lihat Juga: Istri Oknum Polisi di Muratara Laporkan Suami ke Polda Sumsel: Tiga Tahun Diduga Alami KDRT dan Perselingkuhan

Lihat Juga: Digerebek Suami Jam 1.30 Dini Hari, Dugaan Selingkuh di Kosan Lubuklinggau Berujung ke Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

DJ ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (10/2/2026). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 8 Februari 2026.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, kejadian bermula saat korban berada di rumahnya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah dan menanyakan sarapan kepada korban.

Korban menjawab bahwa sarapan tidak ada, namun nasi masih tersedia. Hal tersebut membuat terduga pelaku kesal, karena pada hari sebelumnya ia juga tidak sarapan di rumah.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Terduga pelaku bahkan sempat mengusir korban dari rumah.

Saat korban hendak keluar dari kamar, terduga pelaku menarik pergelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban hingga korban terguling di kasur. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menggenggam perut kiri korban.

“Anak korban ananda PA menggedor pintu kamar mengatakan agar keributan tersebut terhenti”. Ucapnya

Setelah itu, korban dan terduga pelaku keluar dari kamar. Seorang saksi bernama Rita kemudian menanyakan kepada terduga pelaku terkait perbuatannya terhadap korban.

Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan

Usai kejadian tersebut, korban memilih meninggalkan rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”Benar. Pelaku sudah diamankan di Kapolres Musi Rawas Utara, ” Pungkasnya”. Tutupnya. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *