PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Gak main-main! Kasus kejahatan terhadap anak lagi-lagi terjadi di Kota Prabumulih. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, panggil saja Bunga (nama samaran), jadi korban pencabulan gara-gara terbuai rayuan gombal pria yang baru dikenal lewat medsos.
Pelakunya diketahui berinisial EJ (26), warga Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kabar baiknya, pelaku sekarang sudah digelandang polisi dan sedang diproses hukum.
Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat
Lihat Juga: Modal Alasan Pinjam Motor, Pria Asal Ogan Ilir Ini Malah Kabur, 6 Hari Kemudian Diciduk Warga
Berdasarkan info yang didapat, kejadian ini bermula dari chattingan biasa di media sosial. Awalnya cuma basa-basi, lama-lama makin intens dan deep talk.
Dalam hitungan hari, pelaku mulai melancarkan aksi PDKT (pendekatan). Pakai segala macam bujuk rayu manis, akhirnya pelaku ngajak ketemuan. Korban yang masih polos dan belum paham bahaya dunia maya, akhirnya tertipu dan mau diajak ketemu.
Mereka janjian di sebuah kebun karet di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasinya sepi banget dan jauh dari keramaian, diduga emang sengaja dipilih biar gak ada yang tau.
Pas ketemuan, pelaku yang udah dewasa itu makin ngasih rayuan maut. Akhirnya, kejadian nahas itu pun terjadi yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma agama. Korban sampai trauma berat.
Pulang dari lokasi, korban nangis dan cerita semua ke orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua langsung emosi dan gak terima anaknya diperlakukan seenaknya.
Tanpa buang waktu, keluarga langsung lapor ke Polres Prabumulih. Menerima laporan itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung gas pol lakukan penyelidikan.
Setelah diinterogasi dan gelar perkara, pihak berwenang akhirnya tetapkan EJ sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan dan ditahan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim, Jon Kenedi, membenarkan hal ini.
“Pelaku berinisial EJ sudah kami tangkap dan kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Jon Kenedi.
Dia juga menegaskan kalau kasus ini bakal ditangani serius abis karena korban masih di bawah umur dan masuk kategori kejahatan terhadap anak.
Lihat Juga: Owner Ummi Travel Lubuklinggau Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terancam DPO
Masih kata Jon, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya. *
