EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kabar gembira bagi warga Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang kembali membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, yang memberi kesempatan masyarakat mendapatkan sertipikat tanah secara lebih mudah dan terjangkau.
Lihat Juga: 8167 Sertifikat Akan Dialokasikan 30 Desa di Empat Lawang
Lihat Juga: Korban Rugi Rp95 Juta, Penipu Properti di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi
Program strategis nasional ini menjadi peluang besar bagi warga untuk melegalkan kepemilikan tanah sekaligus memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Sugianto Tampubolon, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dwi Agung Hardianto, menjelaskan bahwa tahun ini program difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas.
“Target kita sebanyak 600 bidang tanah bisa tersertifikasi melalui PTSL 2026,” ujarnya.
Adapun lokasi yang masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) meliputi Desa Batu Panceh di Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Muara Karang dan Desa Tanjung Baru di Kecamatan Pendopo, Desa Air Mayan di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Desa Tanjung Kurung di Kecamatan Muara Pinang, serta tiga desa di Kecamatan Lintang Kanan yakni Sukarami, Umo Jati, dan Babatan.
Agung mengimbau masyarakat yang memiliki lahan di wilayah tersebut agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera mendaftar.
Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari.
Lihat Juga: DKPP Gelar Sidang Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Empat Lawang
“Segera siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan tanah yang sah,” tegasnya.
Selain itu, warga juga diminta memastikan batas tanah sudah jelas dengan memasang patok sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas. *
