Eks Tenaga Ahli PMD Empat Lawang Divonis 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi APAR

Hukrim, Sumsel209 Dilihat

EMPAT LAWANG,KABAREMPATLAWANG.C0M– Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Empat Lawang, Sumatera Selatan, periode 2021–2023, Bembi Saputra, yang terlibat kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Atas putusan tersebut, Bembi menyatakan pikir-pikir.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/3/2026).

Lihat Juga: Korupsi APAR Rugikan Negara Rp2 Miliar, Jaksa Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Lihat Juga: Korupsi Dana Desa APAR, Aprizal Divonis 16 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, terdakwa Bembi Saputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Bembi Ari Saputra dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Namun, ada hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui istrinya.

“Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 4 juta, hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ungkap majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bembi Ari Saputra dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa bersama Aprizal meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Namun, setelah dana terkumpul, realisasi pengadaan tidak sesuai. Sejumlah APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, sebagian dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.

“Ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, baik dari sisi jumlah, kualitas barang, maupun administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Lihat Juga: Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Tersangka AP Resmi Disidangkan di Tipikor Palembang

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan ini, jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *