Udah Panik, Udah Dibuang, Tetap Ketangkap! Pengedar Sabu di Lahat Apes

Hukrim, Sumsel295 Dilihat

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM — Gerak cepat ditunjukin Polda Sumatera Selatan lewat Satresnarkoba Polres Lahat. Kali ini, seorang pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat, 3 April 2026.

Tersangka berinisial DS (39), yang berprofesi sebagai sopir, diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Merdeka sekitar pukul 15.30 WIB.

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Pas digerebek, DS sempat panik dan nekat buang sabu ke lubang kloset buat ngilangin barang bukti. Tapi sayangnya buat dia, usaha itu gagal total—petugas tetap berhasil nemuin dan mengamankan sabu tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang langsung direspons cepat oleh tim Satresnarkoba Polres Lahat. Setelah dilakukan penyelidikan dan target dipastikan, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba langsung tancap gas ke lokasi buat penindakan.

Begitu petugas masuk ke rumah, DS yang udah panik langsung buang satu paket sabu ke kloset. Tapi tim tetap sigap dan nggak kehilangan kendali. Tersangka langsung diamankan, dan penggeledahan menyeluruh dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Hasilnya, paket sabu berhasil diangkat lagi dari saluran kloset.

Nggak cuma itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang jadi kunci buat pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan chat WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko”.

Dari pengakuan DS, sabu tersebut didapat dengan sistem titip jual—yang berarti ada indikasi jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Saat ini, penyidik masih memburu pemasok utama berinisial MR yang sudah masuk daftar pencarian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat menegaskan, bahwa, upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.

“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lahat, Novi Edyanto menekankan, bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.

“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan tersebut,” tegasnya.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini jadi bukti kalau Polda Sumatera Selatan tetap all out jadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kolaborasi antara polisi dan warga juga terbukti jadi kunci buat memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *