Aksi Curas di PALI Bikin Resah, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Lagi Masih Diburu

Hukrim, Sumsel14 Dilihat

PALI, KABAREMPATLAWANG.COM– Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali bikin warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, waspada.

Aksi dua pelaku yang menyasar pondok warga di kawasan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, berakhir dengan ditangkapnya salah satu tersangka oleh polisi.

Pilihan Redaksi

Kabur Naik Bus Handoyo, Pelaku Curat di Kantor Pemkab Empat Lawang Akhirnya Tertangkap

Aksi Curat Terbongkar, Warga Pangkalan Bulian Diamankan Polisi

Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat II Musi di Musi Rawas

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial SB (53) sedang beristirahat bersama suaminya, K (64).

Situasi yang awalnya tenang mendadak berubah tegang setelah korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari dalam pondok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pelaku diduga masuk secara paksa menggunakan alat bantu berupa ganco.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melumpuhkan korban dengan cara menindih dan mencekik sambil mengancam agar tidak melawan.

Dalam kondisi tertekan, korban tidak bisa berbuat banyak. Sementara itu, pelaku lainnya dengan cepat mengambil tas milik korban di sekitar tempat tidur.

Tas tersebut berisi barang berharga, di antaranya satu suku emas, uang tunai Rp9.000.000, serta dokumen penting seperti sertifikat rumah, KTP, dan KK.

Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama tim yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Psi., polisi melakukan serangkaian pengumpulan informasi dan pengembangan kasus.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu pekan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial SM (55), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Tersangka diamankan pada Senin, 6 April 2026, di sekitar wilayah kejadian tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk masuk ke pondok korban.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

“Kami sudah mengamankan satu tersangka berikut barang bukti. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi. Kami pastikan akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.

Lihat Juga: ASN Terlibat Kasus Curat di Pagar Alam, Buron 9 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak kekerasan yang meresahkan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, profesional, dan transparan hingga tuntas,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. yang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Lihat Juga: Tim Jagal Bandit Polres Lahat Bekuk Tiga Pelaku Curat, Barang Bukti Diamankan

Di sisi lain, upaya pengejaran terhadap pelaku kedua terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera diproses sesuai hukum.

Kasus ini jadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hari, serta memastikan kondisi tempat tinggal tetap aman. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *