Investasi Bodong Rp4 Miliar Terbongkar! Puluhan Warga Lubuk Linggau Jadi Korban

Hukrim, Sumsel44 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus investasi bodong yang merugikan warga hingga miliaran rupiah akhirnya memasuki babak baru. Tersangka berinisial SA (26) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau setelah proses tahap dua dilakukan.

Pilihan Redaksi

IRT Asal Musi Rawas Tipu Miliaran Lewat Modus Investasi DO Sawit, Polres Muba Bertindak

Dari Jogja untuk Sumsel: IKPM Perjuangkan Akses Beasiswa Lewat Audiensi dengan BAZNAS

Ibu Rumah Tangga di Muara Lakitan Diamankan Tim Elang Musi, 14,37 Gram Sabu Disita

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan proses penyidikan sebelum pelimpahan dilakukan pada Senin (6/4/2026).

“Benar, Polres Lubuklinggau telah melakukan pelimpahan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SA kemarin. Kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu korbannya berinisial KY dengan kerugian mencapai Rp 110 juta,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau 486 KUHP.

“Kita sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti seperti 9 lembar rekening koran bank atas nama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kemarin (Senin) sudah dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Untuk jaksanya yakni pak Jubai,” katanya.

MODUS LICIK: IMING-IMING UNTUNG 50 PERSEN

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga. Lebih dari 30 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Peristiwa ini bermula dari arisan online yang diikuti para korban sejak Oktober 2024. Dari situ, tersangka mulai menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis.

Skemanya, korban dijanjikan keuntungan sebesar 25 hingga 50 persen dalam waktu tertentu dari uang yang mereka investasikan.

Tersangka juga mengklaim dana tersebut akan disalurkan ke toko-toko yang ingin membuka usaha di Lubuklinggau. Namun faktanya, tidak ada toko yang menerima atau mengajukan investasi tersebut.

Mayoritas korban diketahui merupakan peserta arisan online yang sama, sehingga dengan mudah percaya dan ikut menanamkan uang mereka.

WASPADA! JANGAN MUDAH TERGIUR UNTUNG BESAR

Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Jika terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, bisa jadi itu memang penipuan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *