Terbongkar! Sabu 202 Gram Disimpan di Balik Jendela Dapur, Dua Bersaudara Diamankan

Hukrim, Sumsel8 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM– Aksi pemberantasan narkoba kembali digencarkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi lokasi peredaran sabu di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang ternyata kakak beradik.

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Keduanya berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Musi Banyuasin.

Dari hasil penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 202 gram. Barang terlarang itu disembunyikan di luar jendela dapur, diduga untuk menghindari kecurigaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Anggota Unit 3 Subdit I kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan target operasi, dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Yulian menambahkan, cara penyimpanan sabu di luar jendela dapur menunjukkan adanya upaya tersangka untuk mengelabui petugas.

“Ini mengindikasikan adanya perencanaan yang cukup matang untuk menghindari deteksi,” katanya.

Lebih lanjut, keterlibatan salah satu tersangka yang berdomisili di Jakarta mengarah pada dugaan jaringan yang lebih luas, bahkan lintas provinsi.

“Temuan ini menunjukkan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *