PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Empat pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan. Saat ini, keempatnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial YA (46), JU (37), DA (41), dan ER (47). Mereka diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (16/4) dini hari.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menjelaskan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas terkait narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
“Setelah mengantongi identitas dan lokasi terbaru, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB,” sambungnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati keempat pria tersebut berada di dalam rumah. Salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas.
“Dari hasil interogasi awal, YA mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial KA yang kini berstatus DPO dengan harga Rp 1,4 juta. Sementara tiga pelaku lainnya mengaku hanya ikut mengonsumsi,” ungkapnya.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu, uang tunai, serta alat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
