Gasak Scoopy di Siang Hari, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Macan Linggau

Hukrim, Sumsel42 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – M. Iqbal (23), warga Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, kembali berurusan dengan Tim “Macan Linggau” Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pemuda tersebut diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor pada siang hari.

Pilihan Redaksi

Residivis di Muba Kembali Ditangkap, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap

Kabur Sambil Buang Barang, Residivis di Lubuk Linggau Tetap Tertangkap! Sabu 102 Gram Diamankan

Residivis Curanmor Dibekuk di Muara Enim, Sempat Kabur dan Melawan Saat Ditangkap

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.48 WIB, di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dari informasi yang dihimpun, sepeda motor yang diduga diambil pelaku merupakan Honda Scoopy warna biru silver dengan nomor polisi BG 2753 HT milik Rohmat Gofur (43), warga Kelurahan Sumber Agung.

Korban sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan sebuah warung untuk menjemput orang tuanya. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menerima laporan tersebut, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Beberapa hari kemudian, tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Gang Kelapa Sawit. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.

Lihat Juga: Residivis Nggak Kapok! Bobol Bengkel Tengah Malam, Uang Curian Dipakai Miras dan Judol

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari data kepolisian, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

“Kini tersangka kita lakukan penahanan guna menjalankan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *