Residivis Curanmor Dibekuk di Muara Enim, Sempat Kabur dan Melawan Saat Ditangkap

Hukrim, Sumsel326 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi curanmor yang bikin warga resah kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polres Prabumulih.

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan akhirnya berhasil diamankan, meski sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Lihat Juga: Residivis Nggak Kapok! Bobol Bengkel Tengah Malam, Uang Curian Dipakai Miras dan Judol

Lihat Juga: Residivis Muara Enim Todong Petani di Pasar Tanjung Enim, Berakhir Diamuk Massa

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumahnya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah.

Namun, ketika keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Motor raib, korban pun langsung panik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI.

Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga masuk dalam target prioritas polisi.

Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri bersama tim untuk bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba kabur, meski sudah diberikan tembakan peringatan.

“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, pelaku kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Begal di Empat Lawang Kembali Berulah

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *