PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Komitmen aparat dari Polsek Prabumulih Barat dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan dengan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RM (31), yang diketahui merupakan residivis.
Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Muaro Jambi, Rabu (22/4/2026).
Pilihan Redaksi
Kabur Naik Bus Handoyo, Pelaku Curat di Kantor Pemkab Empat Lawang Akhirnya Tertangkap
Aksi Curat Terbongkar, Warga Pangkalan Bulian Diamankan Polisi
Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat II Musi di Musi Rawas
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima dua laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Laporan pertama datang dari Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Dul Mubin. Ia melaporkan bahwa rumahnya dibobol pada Minggu dini hari, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB.
Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan memanfaatkan pintu dapur yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit telepon genggam serta celengan berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Laporan kedua berasal dari Aslina (43), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar. Ia melaporkan kejadian pencurian pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan intensif melalui pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya yang telah melarikan diri ke Muaro Jambi.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrie SE MM, tim kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah dua hari pencarian, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi pada Rabu pagi, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda seorang diri.
“Pelaku berhasil ditangkap di Muaro Jambi. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Tomas.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit Vivo V27 dan satu unit Samsung A17.
Lihat Juga: Tim Jagal Bandit Polres Lahat Bekuk Tiga Pelaku Curat, Barang Bukti Diamankan
Lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. *
