Terancam Deportasi, WNA Asal China Diduga Langgar Izin Tinggal di Prabumulih

Pemerintahan, Sumsel13 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan tengah mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56). Jika terbukti, yang bersangkutan terancam dikenai sanksi tegas hingga deportasi.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas LL di sebuah gudang distribusi di Kota Prabumulih.

Pilihan Redaksi

Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur’an, PBNU Imbau Publik Tak Reaktif

Sudah Gasak 13 Masjid!, Spesialis Maling Kotak Amal Dibekuk Polisi di Prabumulih

Lebaran 2026 Resmi Sabtu! Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret

“Dugaan pelanggaran ini masih kami dalami. Dari pengecekan awal, ada indikasi ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan dokumen keimigrasian, LL tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin sebuah perusahaan, serta menjabat sebagai general manager. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, LL diduga bekerja di perusahaan lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

“Temuan kami mengindikasikan yang bersangkutan melakukan aktivitas kerja di perusahaan berbeda dari penjaminnya,” jelas Fanny.

Selain itu, pihak imigrasi juga menemukan bahwa LL memiliki catatan keimigrasian sebelumnya. Ia diketahui pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.

Untuk memastikan status dan aktivitas LL, Kanwil Imigrasi Sumsel turut berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses verifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Lihat Juga: Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Perkuat Komitmen Pendidikan dalam Apel Besar di Hadapan Bupati dan Para Pendidik

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

“Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *