Kasus Narkotika di Desa Batu Lintang Terungkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Hukrim, Sumsel6 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah pedesaan Kabupaten Empat Lawang.

Seorang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di sebuah pondok kebun.

Pilihan Redaksi

Tega! Pria di Lubuklinggau Gelapkan Motor Ibu Kandung, Uang Dipakai Narkoba dan Judol

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardliansyah, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu.

Petugas kemudian mengamankan tersangka yang berada di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, ganja dengan berat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang diduga terkait. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *