LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan dua tersangka kurir yang membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan di area parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pilihan Redaksi
Tega! Pria di Lubuklinggau Gelapkan Motor Ibu Kandung, Uang Dipakai Narkoba dan Judol
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Dua tersangka masing-masing berinisial RTD (29) dan MY (37), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai MY, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 89,31 gram. Selain itu, ditemukan pula 10 bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Jogoboyo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR., bersama KBO Ipda Muhammad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 20.40 WIB, tim mendapati dua pria mencurigakan berhenti di area parkir rumah makan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti narkotika yang disembunyikan di kendaraan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MY mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari RTD. Hal ini menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 89,31 gram, 19 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pemantauan intensif di titik-titik rawan.
“Dua orang dari Sarolangun Jambi dengan kendaraan tanpa plat nomor menimbulkan kecurigaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu hampir 90 gram dan 19 butir ekstasi. Ini berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” tegas AKP M. Romi, S.H., M.H.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa wilayah Lubuk Linggau sebagai daerah perlintasan antarprovinsi menjadi perhatian khusus dalam pengawasan.
“Lubuk Linggau merupakan pintu masuk dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan. Kami tidak memberikan ruang bagi kurir narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur lintas ini,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam memberantas jaringan narkotika.
“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan Polda jajaran di provinsi tetangga untuk memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi.
Barang bukti dalam jumlah besar ini berhasil kami cegah sebelum beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak penerima di wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah ini juga mempertegas pengawasan ketat terhadap jalur distribusi lintas provinsi. *
