Polres OKI Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bandar Besar

Hukrim, Sumsel178 Dilihat

OKI, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur deterjen.

Lihat Juga: Simpan Sabu 3 Gram, Satresnarkoba Lubuk Linggau Bongkar “Kontrakan Warna-Warni”

Lihat Juga: Sembunyikan 204 Gram Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Musi Rawas

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua bandar, yakni Sandi dan Kusdianto.

Kusdianto ditangkap pada 16 Juni 2025 di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 292,53 gram ini sabu dan 500 butir ekstasi.

Sementara itu, Sandi lebih dulu ditangkap pada 19 Mei 2025 di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Polisi berhasil mengamankan 491 gram sabu dan 200 butir ekstasi dari pelaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyebut kedua tersangka sebagai bandar besar.

“Barang bukti jika diuangkan senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Eko menambahkan, pengungkapan ini menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa. “Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba. “Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *