PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Prabumulih lagi-lagi berhasil nunjukkin taringnya. Kali ini, tim berhasil mengamankan sepasang suami istri, R (24) dan L (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, yang diduga kuat jadi kurir narkoba.
Aksi penangkapan terjadi Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Lorong Mushola Al-Jabar, Prabujaya.
Lihat Juga: Pasutri di Lubuklinggau Nyambi Jualan Narkoba Ditangkap Polisi, Edarkan 59 Butir Ekstasi
Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap
Dari tangan pasangan ini, polisi mengamankan barang bukti: dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu HP Redmi silver, dan satu motor Yamaha Xeon BG 4709 OM warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, bilang pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga sama gerak-gerik pasangan itu.
“Mereka sering terlihat melakukan transaksi di kawasan Prabujaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan keduanya saat melintas menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Arafah.
Saat ditangkap, L sempat panik dan nekat buang bungkusan kecil berisi sabu ke jalan. Tapi, gerakan itu keburu ketahuan petugas dan langsung diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu itu akan dijual kembali dengan keuntungan tipis sekitar Rp20 ribu,” jelas Kasat.
Sekarang, keduanya resmi jadi tersangka kurir narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Arafah juga kasih warning keras:
“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba, termasuk para kurir yang kerap memanfaatkan celah untuk mengedarkan barang haram ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.”
Lihat Juga: Polisi Sita Barang Bukti Hampir 3 Gram, Jual Sabu di Kampung, Pria 50 Tahun ini Dibekuk Polisi
Pasutri ini sekarang lagi mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih. Sementara itu, polisi masih ngejar pengedar berinisial K yang jadi sumber sabu tersebut.
Harapannya, tertangkapnya kurir ini bisa jadi langkah buat mutusin rantai peredaran narkoba di Prabumulih dan bikin pelaku lain mikir seribu kali sebelum coba-coba terjun ke bisnis haram ini. ***
