Pengedar Ekstasi Dibekuk di OKU Selatan, Polisi Amankan 50 Butir Siap Edar

Hukrim, Sumsel234 Dilihat

OKU SELATAN, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Rahmat Nurofik (22), warga Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar ekstasi.

Lihat Juga: Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Sabu Disamarkan dalam Tisu Berlakban

Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,33 gram. Pil-pil tersebut berbentuk granat dan kepala kodok yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I.

Selain narkoba, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru serta satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan status tersangka sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam perang melawan narkoba.

Lihat Juga: Polisi Grebek Pengedar Narkoba di Muara Enim, Dua Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap!

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya.

Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda sekaligus mengancam ketertiban masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *