Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Sabu Disamarkan dalam Tisu Berlakban

Hukrim, Sumsel223 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Upaya seorang pengedar narkoba di Prabumulih untuk mengelabui polisi berakhir gagal. Pria berinisial HM (29) ditangkap saat membawa sabu yang dibungkus tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang.

Warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai itu kini telah ditahan di Polres Prabumulih.

Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan

Lihat Juga: Polisi Grebek Pengedar Narkoba di Muara Enim, Dua Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap!

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih pada Minggu (24/8) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan tim mendapatkan informasi identitas HM dan keberadaannya,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Arafah menjelaskan, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat menggenggam bungkusan mencurigakan di tangan kanannya.

“Saat diperiksa, bungkusan yang dililit lakban hitam dan diikat karet gelang itu berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram. HM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkapnya.

Lihat Juga: Dibeli dari Pengedar DPO PALI, Polres Prabumulih Grebek Pria Bawa 9 Ekstasi Kodok Hijau

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pengedar narkotika.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *