Mangkir Dua Kali, Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Dibekuk, Terancam Pasal Berlapis

Hukrim, Sumsel177 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria bernama Siswandi (25), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh.

Ia diduga kuat melakukan penganiayaan serta pengancaman terhadap seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, yakni dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM.

Lihat Juga:Kasus Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, Pelaku Ditahan Polres Muba

Lihat Juga: Bupati Muba Tegaskan Tidak Punya Hubungan Keluarga dengan Pelaku Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu

Pelaku ditangkap pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Peristiwa berawal pada Selasa (12/8/2025) pagi, ketika korban sedang melakukan visite pasien di ruang VIP Leban RSUD Sekayu. Tiba-tiba, pelaku bersama seorang rekannya berinisial (Is) mendatangi korban dengan nada marah.

Mereka meminta agar pasien yang dijenguk segera dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi. Tidak hanya mengintimidasi, pelaku bahkan secara kasar menarik masker yang dipakai korban.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

“Setelah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, tim kami mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H., Selasa (26/8/2025).

Dalam penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Muba turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian. Seluruh barang bukti itu akan memperkuat proses hukum.

Lihat Juga: Pemkab Muba Turun Tangan Tangani Kasus Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu

Lihat Juga: IDI Muba Kecam Aksi Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Lepas Masker di RSUD Sekayu

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Kini tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Muba. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang sedang menjalankan tugas, sekaligus memastikan setiap tindakan intimidasi maupun penganiayaan akan diproses sesuai hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *