Simpan Sabu di Bawah Lemari, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi Musi Rawas

Hukrim, Sumsel137 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kamis (4/9/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AS (47) diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,57 gram, satu bal plastik klip kosong, dan satu pipet.

Lihat Juga: Satresnarkoba Prabumulih Gulung TA, Sabu 100 Gram Siap Edar Diamankan

Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba Irfan Gunawan, Sita 78,8 Gram Sabu

“Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam kamar, tepatnya di lantai bawah lemari. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Aston, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AS menyimpan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di bawah lemari kamar milik tersangka,” jelasnya.

Lihat Juga: Bawa 8 Paket Sabu, Petani Muda Asal Lampung Dibekuk Satres Narkoba Muara Enim

Kini, AS telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, apakah tersangka hanya sebagai pengedar lokal atau ada keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Aston. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *