Karyawan Swasta di OKU Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Tas Ransel Mini

Hukrim, Sumsel433 Dilihat

OKU, KABAREMPATLAWANG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial CR (34), karyawan swasta asal Kecamatan Baturaja Barat, berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Lihat Juga: Transaksi Gagal! Dua Pria OKU Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

Lihat Juga: Penggerebekan di Muara Kelingi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Suami Tersangka Jadi DPO

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

7 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,27 gram,

1 bungkus kotak rokok merek Esse,

1 tas ransel mini warna hijau merek NIP New York,

1 unit handphone merek Tecno Camon warna biru,

serta 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel mini hijau. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tersangka,” terangnya.

Lihat Juga: Transaksi Gagal! Pria Muda Prabumulih Ditangkap Saat Bawa Sabu

Polisi menduga narkotika tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka. Kini, CR telah digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *