Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat II Musi di Musi Rawas

Hukrim, Sumsel171 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), jajaran Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku berinisial FR (35), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Lihat Juga: Polres Lahat Ringkus Empat Pelaku Pencurian, Satu DPO Dibekuk di Musi Banyuasin

Lihat Juga: Penggerebekan di Muara Kelingi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Suami Tersangka Jadi DPO

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka berinisial FR dan JA,” kata Kapolsek.

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari kegiatan Operasi Sikat II Musi yang fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C), Narkotika, dan Premanisme. Penangkapan ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/IX/RES MURA/SPK/Sek BTS Ulu tanggal 17 September 2025.

Kapolsek BTS Ulu bersama anggota melakukan pendalaman penyelidikan terkait keberadaan para pelaku tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan BTS Ulu.

Lihat Juga: Dibeli dari Pengedar DPO PALI, Polres Prabumulih Grebek Pria Bawa 9 Ekstasi Kodok Hijau

Selanjutnya, personel Polsek BTS Ulu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua DPO kasus Curat tersebut. Dengan respon cepat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Desa Pian Raya dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Mura guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *