Bejat! Siswi SD di Musi Rawas Diduga Dis3tVbVhi Tetangga, Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polisi

Hukrim, Sumsel97 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bergerak cepat setelah menerima laporan kasus persetubuhan terhadap siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD), dengan terlapor merupakan tetangga korban.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mura, Ipda Gita Loris, langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta keluarga terduga pelaku.

Lihat Juga: Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur’an, PBNU Imbau Publik Tak Reaktif

Lihat Juga: Bejat! Pria di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Petugas kemudian mengamankan tersangka Hairul Awang pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB setelah diserahkan pihak keluarga ke Polres Mura.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitia Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Ipda Gita Loris, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan, tersangka Hairul Awang sempat melarikan diri ke Jambi untuk menemui saudaranya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Hairul Awang mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap korban Kuncup (bukan nama sebenarnya).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah dengan mengiming-imingi meminjamkan HP.

Pada saat itulah, terduga pelaku Hairul Awang diduga menyetubuhi korban. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum medis yang menunjukkan adanya luka tidak beraturan pada alat vital korban.

Dalam kasus ini, tersangka HA akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ibu korban saat melapor, aksi bejat Hairul Awang terhadap korban Kuncup mulai terungkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kejadian bermula ketika korban Kuncup hendak buang air kecil di belakang rumah neneknya. Teman korban kemudian melihat celana dalam Kuncup terdapat bercak darah.

Temannya menanyakan penyebab darah tersebut, dan korban menjawab bahwa celana dalamnya setiap hari selalu ada darah.

Teman korban lalu memberi tahu ibu Kuncup, yang kemudian memeriksa celana dalam dan alat kelamin anaknya.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pamannya untuk diurut pada bagian perut. Setelah itu, bibi korban memeriksa kemaluan Kuncup menggunakan senter, dan ditemukan bercak darah yang diduga akibat tindakan persetubuhan.

Lihat Juga: Buron 6 Bulan, Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Ditangkap Polisi

Keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025), korban dibawa paman dan bibinya ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi. Dari hasil pemeriksaan, bidan menyatakan bahwa korban diduga telah disetubuhi.

Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *