PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang pria di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S (46) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, yang beralamat di Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Lihat Juga: Buron 6 Bulan, Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Ditangkap Polisi
Saat kejadian, korban berinisial NA (14) sedang tertidur. Tiba-tiba korban merasakan ada yang meraba tubuhnya. Pelaku bahkan sempat membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya, namun aksinya terhenti setelah korban terbangun.
Korban kemudian melarikan diri dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
“Ya benar kejadiannya itu. Pada Kamis (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Tiyan menambahkan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berada di Polres Prabumulih untuk masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Saya tegaskan setiap kekerasan maupun pelecehan terhadap anak akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***
