Buron 6 Bulan, Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Ditangkap Polisi

Hukrim, Sumsel125 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang paman berinisial ES (70), pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia tujuh tahun di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah enam bulan menjadi buronan.

Informasi yang diterima menyebutkan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban melihat tanda-tanda mencurigakan pada anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, hasilnya menunjukkan adanya tindakan pencabulan.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga:Terancam Dipecat Tidak Hormat!, Oknum Polisi Muratara Ditangkap Bareng Istri karena Narkoba

Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam pada Februari 2025. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, polisi kemudian menetapkan ES yang tak lain adalah paman korban sebagai tersangka.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri. Setelah enam bulan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan ES dan menangkapnya pada Agustus 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, Senin (25/8/2025).

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mansyur juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melindungi anak-anak dari tindak kekerasan maupun pelecehan.

“Kapolres Pagar Alam mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *