Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

Hukrim, Sumsel281 Dilihat

PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Andika (40), terduga pelaku penipuan dan penggelapan buah sawit milik perusahaan, akhirnya dikerangkeng polisi.

Berdasarkan informasi di lapangan yang diterima wartawan, diketahui bahwa terduga pelaku (Andika, red) ditangkap polisi saat berada di rumah keluarganya, tepatnya di seputaran Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu 12 November 2025.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga: Diduga Dipecat Sepihak, Ketua RW Jayaloka Pertanyakan Sikap Lurah

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Empat Lawang, namun posisinya kini berada di Mapolda Sumsel.

Salah satu pegawai perkebunan sawit PT ELAP yang namanya dirahasiakan mengatakan bahwa pelaku dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan telah melakukan penggelapan buah sawit yang sudah dipanen. Atas dasar laporan tersebut, sejauh ini pelaku ditangkap polisi.

Diketahui, terduga pelaku (Andika, red) merupakan ketua dari Koperasi Plasma Pinang Abadi.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Empat Lawang sendiri ketika dikonfirmasi tidak ada yang dapat memberikan informasi, bahkan terkesan diam dan membisu.

Lihat Juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Tertangkap, Setelah Tiga Bulan Buronan

Penangkapan terduga pelaku tersebut turut diperkuat oleh pernyataan yang beredar di media sosial (Sosmed, red) yang disampaikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga pelaku (Andika, red).

Mereka menyatakan bahwa “pelaku tidak bersalah” serta meminta agar pihak kepolisian segera membebaskannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *