Kasus Penganiayaan Dalima Mandek 1 Bulan, Warga Talang Jawa Minta Polres Empat Lawang Beri Kepastian Hukum

Hukrim, Sumsel142 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Warga Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Dalima (50 Th) sudah 1 bulan telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan di Polres Empat Lawang namun yang diadukan sejak 29 Oktober 2025 belum diusut dan tidak ada kejelasan proses hukum hingga saat ini, Rabu (26/11/2025)

Disampaikan Dalima, laporan kasus yang menimpa dirinya belum ada kejelasan.

Lihat Juga: Diduga Aniaya dan Intimidasi Eks Ketua RW 07, Lurah Jayaloka Dilaporkan ke Polisi

Lihat Juga: Diduga Dipecat Sepihak, Ketua RW Jayaloka Pertanyakan Sikap Lurah

Sebelumnya, laporan ber-Nomor : LP/B/218/X/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN tersebut memang ditanggapi pihak Polres Empat Lawang pada tanggal 29 Oktober 2025.

Kronologi kejadian bermula saat pelapor datang ke rumah terlapor untuk menanyakan perihal alasan dibalik pemberhentiannya selaku ketua RT. 07.

Namun diduga terlapor yang berinisial YL selaku Lurah Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang telah tidak senang dan melakukan kekerasan fisik dengan mendorong pelapor hingga terjatuh.

Penganiyaan terjadi di lokasi TKP tepat dihalaman rumah terlapor pada tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 13:30 Wib.

“Dalima menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 352 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP “… penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Kejadian penganiayaan terhadap korban hingga saat ini tak kunjung jelas kelanjutannya,” jelas dia.

Lanjut dia mengungkapkan bahwa dia sudah beberapa kali menghadap Polres Empat Lawang untuk mengkonfirmasi ulang atas Laporan Pengaduannya, namun hingga saat ini sama sekali belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari kasus ini, sangat lambat, kami berharap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Empat Lawang tidak tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat sehingga penanganannya berlangsung dengan tuntas,” tandasnya.

Saya berharap kepada Bapak Kapolres Empat Lawang, AKBP M. Azis, S.I.K. untuk perintahkan Kasat Reskrim dan Penyidik pembantu agar laporan pengaduan kami segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang mendapat kenyamanan, ketentraman dan pelayan hukum yang adil seadil-adilnya,” harapnya mengakhiri. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *