MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Petugas Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap operator alat berat.
Tersangka bernama Wigo (35) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lihat Juga: Kasus Penganiayaan di Pesta Desa, Pelaku Edo Julian Ditangkap Setelah Sempat Buron
Lihat Juga: Kabur Naik Mobil ke Bandung, Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan Ditangkap
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap operator alat berat bernama Azid Alpaka Ghozali Aryant. Kejadian tersebut berlangsung Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Hauling KM 107 Simpang Ketapat, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Peristiwa bermula ketika korban sedang mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki jalan hauling. Pelaku mendatangi korban dengan sepeda motor dan langsung meminta uang sebesar Rp1 juta, serta memerintahkan korban menghentikan aktivitas alat berat.
Korban yang hanya mampu memberikan Rp100 ribu membuat pelaku marah. Kondisi semakin memanas setelah pelaku mengetahui korban telah melapor kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Pelaku kemudian memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan itu, korban mengalami memar pada bibir bagian kanan serta mimisan. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar berukuran 1 cm pada bibir atas serta bekuan darah pada lubang hidung kanan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendi Surya Aditama, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Ketapat Bening.
Lihat Juga: Mangkir Dua Kali, Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Dibekuk, Terancam Pasal Berlapis
Berdasarkan arahan Kapolsek Rawas Ilir, Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, Wigo dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Diketahui, Wigo merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman dalam berbagai kasus kriminal, yakni 1 kali kasus curas, 2 kali kasus curat, dan 1 kali kasus pemerasan. Saat ini, tersangka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku”. Tambahnya. ***
