Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diciduk di Jalan Poros

Hukrim, Sumsel486 Dilihat

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali unjuk gerak cepat.

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah penyergapan di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lihat Juga: Mahasiswi di PALI Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Hs (46) dan As (40). Keduanya diketahui berasal dari Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, serta Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penangkapan dilakukan langsung oleh Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat keduanya diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,78 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor merek Vega ZR tanpa body, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,” jelasnya.

Penangkapan kedua tersangka tercatat dalam laporan polisi LP / – 04 / I / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Januari 2026.

Lihat Juga: Tak Berkutik Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Rawas Ilir Masuk Sel

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *