OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian kembali bikin resah. Rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7 yang berada di Dusun VIII, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, dibobol maling.
Dalam kejadian tersebut, pelaku sukses membawa kabur satu unit sepeda motor Beat Street dengan Nopol BG 6929 FAI yang saat itu terparkir di dalam garasi rumah dinas.
Lihat Juga: Bobol Rumah di Gunung Ibul, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih
Akibat aksi tersebut, korban bernama Wiranto Tri Astaman (24) harus menelan kerugian hingga Rp15 juta. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres OKU.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU akhirnya mengantongi identitas pelaku berinisial Ridho Eky Yusuf (22), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Pelaku kemudian berhasil diringkus pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah yang berada di area PTPN I Regional 7.
Lihat Juga: Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Beat Street milik korban sedang terparkir di garasi rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7.
“Saya melakukannya dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter L. Motornya sudah saya jual ke daerah Muaradua, OKU Selatan,” katanya kepada polisi yang menginterogasi.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“benar, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (2/2/2026).
Lihat Juga: Spesialis Pembobol Rumah di Muara Kelingi Dibekuk Polisi, Curi Emas 63 Gram dan Rp20 Juta
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
