LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau gerak cepat dalam Operasi Pekat Musi 2026. Salah satu Target Operasi (TO) kasus peredaran sabu berhasil diamankan.
Yang bikin kaget, tersangkanya ternyata seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MI alias Budi (43).
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Lihat Juga: Kafe Remang-Remang di Empat Lawang Digerebek, 33 Pengunjung Positif Narkoba
Pengungkapan ini jadi bukti kalau aparat lagi serius banget bersih-bersih peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
“Penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kanit Idik I IPDA Purwo Arie Handoko bersama tim Opsnal setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 27 Februari 2026.
MI ditangkap di kawasan Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.25 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp200 ribu di saku celananya. Uang itu diakui sebagai hasil transaksi narkotika.
“Meski sempat mengelak, petugas tidak lantas percaya. Tim kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi awal tempat ia melakukan transaksi sebelumnya, dan menemukan satu bungkusan tisu yang disembunyikan berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, barang bukti sabu ditemukan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di lokasi transaksi. Kini MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini jadi reminder keras kalau narkoba masih jadi ancaman serius, bahkan bisa menyeret siapa saja tanpa pandang profesi. (Fir)
