Modal Alasan Pinjam Motor, Pria Asal Ogan Ilir Ini Malah Kabur, 6 Hari Kemudian Diciduk Warga

Hukrim, Sumsel499 Dilihat

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi nekat dilakukan Robudin (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir. Ia membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di Kabupaten Empat Lawang.

Akibat perbuatannya, Robudin akhirnya dilaporkan ke polisi oleh pemilik motor, Muhammad Lekat (25), warga Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga: Owner Ummi Travel Lubuklinggau Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terancam DPO

Peristiwa ini bermula saat Robudin meminjam sepeda motor milik Muhammad Lekat. Ia berdalih ingin mengambil sepeda motor miliknya yang berada di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.

Karena sudah saling mengenal cukup lama, Muhammad Lekat tidak menaruh curiga sedikit pun. Tanpa berpikir hal buruk akan terjadi, ia langsung mengiyakan permintaan rekannya tersebut.

Namun ternyata nasib sial menimpa Muhammad Lekat. Setelah sepeda motor dipinjam, Robudin justru menghilang dan keberadaannya tidak diketahui. Motor yang dipinjam pun tak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum, Ipda Yulius Saputra, menyampaikan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban bersama warga setelah enam hari membawa kabur motor tersebut.

Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mengamankannya sebelum menyerahkannya ke personel Unit Pidum Polres Empat Lawang.

Lihat Juga: Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up

“Ungkap kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana, peristiwa ini terjadi 8 Maret lalu, pelaku diamankan 14 Maret,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *