Gagal Transaksi! Sabu 1 Gram Diamankan, Pembeli Kabur Saat Digerebek

Hukrim, Sumsel374 Dilihat

PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang nekat dilakukan di depan gerbang SDN 05, Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JK (32), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat. JK sempat mencoba kabur saat didekati petugas, tapi akhirnya berhasil ditangkap.

Lihat Juga: Tiga Pengedar Dibekuk di Lubuk Linggau, Transaksi Sabu Terbongkar Lewat Chat WhatsApp

Lihat Juga: Transaksi Mencurigakan Terendus, Mekanik di Muara Enim Ditangkap dengan 12 Paket Sabu

Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tiga paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,06 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Sementara itu, satu orang lain yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran intens oleh Satresnarkoba Polres PALI.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga karena area depan gerbang sekolah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama tim yang terdiri dari Kanit Idik I Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Ipda Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerbang sekolah. Saat hendak diamankan, keduanya langsung kabur. Polisi berhasil menangkap JK, sementara satu lainnya lolos.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan paket sabu yang dibuang tidak jauh dari posisi JK ditangkap.

Dalam pemeriksaan awal, JK mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pria yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini jadi perhatian serius karena lokasi transaksi berada tepat di depan sekolah dasar, yang jelas berpotensi membahayakan lingkungan pendidikan dan anak-anak di sekitar.

JK kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang kabur jadi fokus utama.

“Transaksi narkotika di depan gerbang sekolah dasar adalah tindakan yang sangat memprihatinkan. Kami sudah menangkap satu tersangka dan sedang aktif mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri. Ini akan kami proses sepenuhnya sesuai hukum,” tegas Dedy.

Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. juga menegaskan pihaknya akan memperketat pengamanan di lingkungan sekolah dari ancaman narkoba.

“Pemilihan lokasi di depan gerbang SD oleh pelaku menunjukkan betapa jauh narkoba berupaya masuk ke ruang kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengejar pelaku yang kabur dan memastikan lingkungan sekolah terlindungi,” tegas Yunar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengingatkan bahwa penggunaan area sekolah sebagai lokasi transaksi jadi perhatian serius.

Lihat Juga: Transaksi Gagal! Dua Pria OKU Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

“Tidak ada yang lebih mengancam masa depan generasi kita selain narkoba yang beredar di dekat sekolah mereka. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat sekitar untuk aktif mengawasi lingkungan pendidikan,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini jadi prioritas, termasuk pengejaran pelaku yang kabur serta peningkatan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah agar tetap aman dari ancaman narkotika. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *