OKUT, KABAREMPATLAWANG.COM — Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali nunjukin komitmennya buat berantas peredaran narkotika, bahkan sampai ke pelosok desa. Gerak cepat, no kompromi!
Buktinya, satu bandar sabu di Kecamatan Belitang berinisial MAF (24) berhasil diciduk saat patroli hunting rutin.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ternyata nyambi jadi bandar sabu. Ia diamankan di kawasan Jalan Desa Gumawang pada Rabu (1/4/2026).
Sempat coba kabur pas lihat petugas, tapi usaha pelaku gagal. Polisi langsung sigap ngejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari penggeledahan awal di TKP, ditemukan 1 paket sabu. Tapi pas diinterogasi, pelaku ngaku masih nyimpen sabu dalam jumlah lebih besar di rumahnya.
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Hasilnya? Ditemukan 46 paket sabu siap edar yang disimpan di meja ruang tengah dalam kemasan plastik.
Nggak cuma itu, polisi juga mengamankan alat hisap bong, dua pirek kaca, dan korek api yang jadi indikasi kuat adanya aktivitas distribusi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 47 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram. Jumlah ini jelas nunjukin kalau peredaran yang dijalankan pelaku bukan skala kecil.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi, membenarkan adanya penangkapan bandar sabu di wilayah Belitang tersebut.
“Benar, kami tidak akan memberi ruang bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur. Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Kami akan terus mengintensifkan operasi hingga ke pelosok desa. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap jaringan ini,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Pengungkapan ini punya nilai strategis karena berhasil memutus satu titik distribusi narkotika di wilayah pedesaan yang berpotensi merusak generasi muda. Jadi, ini bukan sekadar penangkapan biasa.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
“Keberhasilan ini juga membuktikan efektivitas patroli hunting sebagai metode deteksi dini jaringan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. *
