4,2 Kg Sabu Digagalkan di Jalinsum Ogan Ilir, Dua Warga Palembang Ditangkap

Hukrim, Sumsel321 Dilihat

OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi gerak cepat aparat kembali bikin peredaran narkoba gagal total. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bareng Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sukses menggagalkan peredaran sabu seberat 4,2 kilogram di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), warga Kota Palembang, berhasil diamankan.

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Penangkapan terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terungkap dari operasi intelijen yang terbilang sat-set, berlangsung sekitar 14 jam. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat siang (3/4/2026) soal rencana pengiriman sabu lintas wilayah.

Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemetaan target dan pemantauan jalur yang diduga bakal dilalui pelaku.

Begitu target terdeteksi, tim Unit II Satresnarkoba langsung gercep melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Sigra putih yang dikendarai tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 4.239 gram yang disimpan di dalam tas totebag berwarna putih.

Nggak cuma itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait jaringan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan keberhasilan ini nggak lepas dari kerja cepat tim dan peran penting masyarakat.

“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita gagalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya bakal terus tegas memberantas narkoba di wilayah Sumsel.

“Pengungkapan 4,2 kilogram sabu ini adalah bukti bahwa kami bekerja cepat dan presisi. Jalur lintas provinsi kini dalam pengawasan ketat. Tidak ada rute aman bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok dan pihak yang memesan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *