Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Musi Rawas Diciduk Polisi

Hukrim, Sumsel16 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM– Gerak cepat! Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan.

Kali ini, pengungkapan terjadi di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SA (23) dan RR (17).

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,65 gram. Jumlah ini diduga kuat akan diedarkan di wilayah sekitar.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lokasi tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., kemudian menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan sukses mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek BULL. Selain itu, turut diamankan plastik klip ukuran sedang serta catatan harga yang menguatkan dugaan aktivitas sebagai pengedar.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metafetamina. Mereka juga mengakui telah bekerja sama dalam mengedarkan barang haram tersebut demi keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran narkotika ini.

Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami.

Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *