LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka diamankan, terdiri dari 37 pria dan satu perempuan.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Dari seluruh kasus yang terungkap, aparat menyoroti satu perkara yang dinilai menonjol, yakni peredaran tembakau sintetis yang diduga menjadi indikasi awal munculnya jaringan baru di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah dan berhasil diungkap melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Polda Sumatera Selatan.
“Kami anggap menonjol karena melibatkan jaringan antarwilayah. Dalam pengungkapan, kami juga melakukan kontrol delivery,” ujarnya saat rilis, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, proses penyelidikan berawal dari informasi terkait pergerakan barang dari wilayah Tangerang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari situ, petugas mencurigai adanya jalur distribusi menuju Sumatera Selatan, khususnya Kota Lubuklinggau.
“Kami mendapat informasi awal dari Bea Cukai dan data dari Polda Sumsel, kemudian dianalisis hingga mengarah ke Lubuklinggau,” jelasnya.
Hasil pengembangan kasus mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial MI (18), warga Palembang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dengan berat total 22,97 gram.
Meski jumlah barang bukti tergolong tidak besar, aparat menduga kasus ini bukan kejadian tunggal. Tersangka diduga telah melakukan pemetaan pasar sebagai upaya membuka jaringan baru di wilayah Lubuklinggau.
“Pengakuan sementara, ini baru pertama kali dikirim ke Lubuklinggau. Artinya ada indikasi upaya membuka jaringan baru,” tegas Kasat Narkoba AKP M Romi.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Secara keseluruhan, dari 29 kasus yang diungkap, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 643,56 gram. Rinciannya meliputi sabu seberat 348,76 gram, ekstasi sebanyak 586 butir atau setara 218,63 gram, ganja kering 63,2 gram, serta tembakau sintetis 22,97 gram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. *
