MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM– Harapan puluhan jamaah untuk menunaikan ibadah umroh berubah menjadi kekecewaan mendalam setelah rencana keberangkatan mereka tidak terealisasi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan travel umroh yang merugikan hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, seorang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Redaksi
Sempat Mangkir, Pasutri Pemilik Travel Umrah Akhirnya Diamankan Polisi
Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Muba, 4 Orang Tewas di Tempat
76 Calon Jamaah Haji Empat Lawang Ikuti Manasik, Pemda Pastikan Kesiapan Jelang Berangkat
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Juli 2025.
Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra menyampaikan peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Korban, Ustman Syafe’i, seorang ustadz sekaligus mubaligh, awalnya mengumpulkan 28 jamaah yang direncanakan berangkat umroh.
Ia kemudian menjalin kerja sama dengan Evi Widiastuti, pemilik PT Alsharif Wisata Travel, yang menawarkan paket perjalanan umroh selama 12 hari lengkap dengan fasilitas penerbangan, penginapan, dan kebutuhan selama di Tanah Suci.
“Untuk merealisasikan perjalanan tersebut, korban mentransfer dana sebesar Rp24,5 juta per jamaah, dengan total mencapai Rp701,5 juta ke rekening perusahaan travel tersebut”. Ujarnya, Senin (20/04/2025).
Namun, jadwal keberangkatan yang direncanakan pada 15 Maret 2025 tidak kunjung terealisasi.
Bahkan, saat rombongan jamaah telah berada di Jakarta dan bersiap berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, tersangka sempat menyampaikan penundaan hingga 18 Maret 2025.
Namun hingga batas waktu tersebut, keberangkatan tetap tidak terlaksana dan tersangka tidak lagi dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Musi Rawas menggelar perkara pada 14 April 2026 dan menetapkan Evi Widiastuti sebagai tersangka.
Tim opsnal kemudian bergerak melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Depok.
“Dalam operasi yang berlangsung dramatis, tim berhasil menghentikan sebuah bus yang diduga ditumpangi tersangka di pintu keluar Tol Merak pada 15 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. ” Ucap kasat Reskrim
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ditemukan berada di dalam bus tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya invoice pembayaran, bukti transfer, dokumen kerja sama, serta paspor dan visa milik 28 jamaah yang batal berangkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Polisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, serta memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan transaksi. *
