LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial PR (31), warga Desa Penantian.
Pilihan Redaksi
Digerebek di Rental PS, Dua Pemuda Diamankan dengan 12 Paket Ganja
Terungkap! Seorang Warga Tanam Ganja di Rumah, Polisi Lakukan Penindakan
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Ia ditangkap di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, pada Selasa (21/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Kecamatan Jarai menuju pusat Kota Lahat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka yang saat itu menumpang angkutan kota dari arah Jarai,” ujar Tambunan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan sebelum akhirnya mengadang tersangka secara taktis. Upaya tersebut membuat pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas ransel milik tersangka berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut dibawanya dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat.
Lihat Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Empat Lawang, Sita Sabu, Ganja dan Senpi Rakitan
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati karena barang bukti melebihi satu kilogram. *
