MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM– Sebanyak 45 perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Musi Rawas, Jalan Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (26/8/2025).
Pilihan Redaksi
Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Polres OKI Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bandar Besar
Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, BNN Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Hardiyanto, Dinas Kesehatan Musi Rawas, serta jajaran internal Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam periode November 2025 hingga April 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian perkara yang dimusnahkan meliputi 25 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dengan barang bukti berupa dodos, tojok, keranjang, gerobak sorong, parang, seng, serta pakaian. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Selain itu, terdapat lima perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), dengan barang bukti berupa pisau dan senjata api yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
“Lalu 15 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 355,233 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir, serta ganja seberat 3,54 gram. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset,” paparnya.
Lihat Juga: 1 Kg of Methamphetamine Destroyed, Muratara Narcotics Unit Firm in Combating Drugs
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Melalui kegiatan ini, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya. *
