1 Kg of Methamphetamine Destroyed, Muratara Narcotics Unit Firm in Combating Drugs

Hukrim, Sumsel240 Dilihat

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – The Narcotics Investigation Unit of the Musi Rawas Utara (Muratara) Police destroyed 1,043 grams of methamphetamine evidence by blending it, on Tuesday (March 31, 2026).

The evidence was obtained from a case involving suspect AN (48), a resident of Hamlet I, Babat Village, STL Ulu Terawas District, Musi Rawas Regency.

Also Read: Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Also Read: Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

The destruction was carried out at the Muratara Police Headquarters and led by Muratara Police Chief AKBP Rendy Surya Aditama, SIK, represented by Deputy Police Chief Kompol Yulfikri, SH. The activity was also witnessed by representatives from the Muratara Regency Government, the Lubuklinggau District Attorney’s Office, the National Narcotics Agency at the regency level (BNK), as well as community leaders.

Muratara Deputy Police Chief Kompol Yulfikri stated that the destruction of the evidence is part of the legal process for the case handled by his unit.

“The evidence destroyed was 1,043 grams of methamphetamine, disposed of by blending,” he said.

He explained that the methamphetamine was confiscated from suspect AN, who was arrested on the main road of Bukit Langkap Village, Karang Jaya District, Muratara Regency.

The arrest was made based on Police Report Number LP/A/07/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, dated February 16, 2026.

For his actions, the suspect has been charged under Article 114 paragraph (2) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics in conjunction with Appendix II of Law Number 1 of 2026 concerning Criminal Code Adjustment, or Article 609 paragraph (2) letter a of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP). *

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram dengan cara diblender, Selasa (31/3/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka AN (48), warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Muratara dan dipimpin Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SIK, yang diwakili Wakapolres Kompol Yulfikri, SH. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muratara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), serta tokoh masyarakat.

Wakapolres Muratara Kompol Yulfikri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus yang telah ditangani pihaknya.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.043 gram sabu dengan cara diblender,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut disita dari tersangka AN yang ditangkap di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 16 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *