LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Modus pinjam uang dengan jaminan kendaraan diduga berujung penipuan. Seorang pria bernama Indra Gunawan (48), warga Dusun I Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, diamankan polisi setelah dilaporkan menipu seorang pedagang di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara, Iptu Sumardi Candra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terlapor mendatangi rumah korban berinisial AC (42), seorang pedagang di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada korban dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi L300,” kata Sumardi, Kamis (23/4/2026).
Pilihan Redaksi
Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat
28 Jamaah Gagal Berangkat, Kasus Travel Umroh di Musi Rawas Terungkap
Sempat Mangkir, Pasutri Pemilik Travel Umrah Akhirnya Diamankan Polisi
Namun, setelah transaksi tersebut, terlapor kembali mendatangi korban dan meminta kendaraan yang dijadikan jaminan. Ia beralasan mobil tersebut akan dijual, dengan janji hasil penjualan akan digunakan untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp22 juta.
Janji tersebut tidak terealisasi. Terlapor kemudian sulit dihubungi dalam beberapa bulan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara setelah menunggu sekitar empat bulan tanpa kejelasan.
“Pelaku terus memberikan janji, tetapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” ujar Kapolsek.
Lihat Juga: Investasi Bodong Rp4 Miliar Terbongkar! Puluhan Warga Lubuk Linggau Jadi Korban
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terlapor di kediamannya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Terlapor kemudian diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga terkait dalam perkara tersebut. *
