Tega! Pria di Lubuklinggau Gelapkan Motor Ibu Kandung, Uang Dipakai Narkoba dan Judol

Hukrim, Sumsel55 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang pria berinisial BS (29) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Tersangka ditangkap Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau saat berada di rumah korban di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Selasa (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pilihan Redaksi

Modus Pinjam Motor, Warga Baturaja Timur Ditangkap Polisi Setelah Gadaikan Kendaraan Teman

Nekat Gadaikan Motor Kakak Ipar Gegara Kecanduan Judol, Pria Ini Ditangkap Polisi

Petani Gadaikan Mobil Rental, Akhir Pelarian Juma Esa Jaya Diciduk Saat Check-in di Hotel

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 4915 QP milik ibunya seharga Rp3 juta.

“Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sisanya dipakai untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Saat itu, tersangka mengambil kunci motor dari kamar ibunya dengan alasan meminjam untuk pergi keluar.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Setelah sempat melarikan diri, tersangka kembali ke rumah korban pada Maret 2026. Saat ditanya, ia sempat mengaku motor tersebut digadaikan seharga Rp10 juta di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

“Namun berdasarkan pengakuan terbaru, motor itu sebenarnya digadaikan seharga Rp3 juta,” jelasnya.

Lihat Juga: Modus Bersilaturahmi, Diki Gadaikan Motor Tetangganya

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dalam sejumlah kasus, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pencurian dalam lingkup keluarga.

“Korban menyebutkan, pelaku memang kerap melawan orang tua,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *