Modus Gadai HP, Pemuda di Lubuklinggau Bawa Kabur Motor Pelajar

Hukrim, Sumsel13 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM– Aksi penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat setelah diduga memperdaya seorang pelajar hingga kehilangan sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat, tertanggal 23 April 2026.

Pilihan Redaksi

Kasus Dugaan Penipuan di Lubuk Linggau, Pelaku Gunakan Modus Jaminan Kendaraan

Modus Sewa Berujung Begal! Pengemudi Ojek di Lahat Diserang Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Kurir Ekstasi Modus COD Lintas Provinsi Tumbang di Lubuk Linggau, Sempat Kabur & Tabrak Petugas!

Peristiwa ini bermula saat korban, Nofandri, mencari dana untuk keperluan sekolah. Pada Sabtu (18/04/2026), korban menemukan iklan jasa gadai ponsel melalui media sosial Facebook dan kemudian bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Ramayana.

Keduanya sepakat melakukan transaksi gadai ponsel dengan nilai Rp250 ribu.

Namun, saat korban hendak menebus ponselnya pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku diduga mulai menjalankan rencananya. Pelaku berdalih bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya, lalu mengajak korban berkeliling ke beberapa lokasi dengan alasan mencarinya.

Korban kemudian diajak berkeliling dari Jalan Ramayana hingga ke kawasan Kosan Permai 19, namun tidak menemukan hasil.

Sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mengalihkan perhatian korban.

Pelaku menjatuhkan ponsel di jalan yang sepi. Saat korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya dilacak.

Pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Tersangka sengaja memutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian untuk membawa kabur motor,” ungkap pihak kepolisian.

Lihat Juga: Warga Pagar Alam Tipu Korban hingga Rp4,03 Miliar, Modus Kerja Sama Fiktif Pengadaan Kopi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dan satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *