Poto: Tersangka Yogi Pirmansa di amankan di Mapolres Empat Lawang
KBR, Empat Lawang – Seorang pemuda bernama Yogi Pirmansa (29) warga Jl. Lintas Sumatera Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap satreskrim Polres Empat Lawang. Jum’at 14 Juli 2023.
Yogi ditangkap berdasarkan- Lp / B – 69 / VI / 2023 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 26 Juni 2023.
Saat melaksanakan aksinya, Yogi terekam kamera pengawas CCTV sehingga pemilik melaporkan kejadian ini kepolres Empat Lawang
Baca Juga:Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP Tohirin pelaku ditangkap saat berada di Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, sekira pukul 04.00 wib.
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut,” ungkap AKP Tohirin. Senin, 17 Juli 2023.
Diceritakan AKP Tohirin kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut bermula. Senin, 26 Juni 2023 lalu, sekira pukul 05.00 wib bertempat di TKP yang pada saat itu Farel hendak sholat subuh di masjid.
Baca Juga:Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan
” Farel melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan belum mengetahui bahwa sepeda motor telah hilang. Namun setelah pulang dari masjid Mayang memberitahukan kepada Yosep dan Farel bahwa 2 (dua) unit sepeda Motor tidak ada”, jelas Tohirin
Mendengar hal tersebut korban langsung melihat Video CCTV bahwa 2 (dua) unit Sepeda Motor dengan merk Honda Beat warna Merah dan Yamaha Vixion warna Riben Hitam dengan telah hilang di curi orang yang tidak di ketahui.
” akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebasar Rp. 18.000.000,- setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti”, bebernya.
Diketahui untuk 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, sedangkan untuk Yogi Pirmansa saat ini telah diamankan di Polres Empat Lawang.
“Dan tersangka dikenakan Kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana”, tukasnya. (*).






