Poto: Polsek Tebing Tinggi
KABAREMPATLAWANG.COM – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus unit reskrim Polsek Tebing Tinggi, sekira pukul 17.30 wib. Sabtu, 16 Desember 2023.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Riansyah (29) warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sementara dua pelaku lainnya berinisial B dan K masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Baca Juga:
Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan
Kapolres Empat Lawang melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH., MH mengungkapkan tersangka Riansyah berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya.
“Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.l”, ungkap Kapolsek
Dikatakan AKP Fauzi penangkapan tersangka berdasarkan LP / B – 32 / XII / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 12 Desember 2023.
Yang mana pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 4.30 wib bertempat dirumah korban Lukman (54) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga:
Residivis “R” Kembali ke Penjara, Ditangkap Polisi Diduga Terkait Pencurian Sepeda Motor
“Pada saat itu korban sedang tidur, dua orang pelaku melompat disamping dinding rumah korban. Kemudian pelaku naik ke lantai atas dan membongkar jendela kamar korban,” ungkapnya
Dengan menggunakan sanggi pelaku berhasil mengambil satu buah tas selendang, selain itu pelaku juga membuka pintu kamar korban dan mengambil dua buah hp berupa 1(satu) hp iphone dan 1(satu) buah hp vivo.
” Atas perbuatannya tersangka dikenakan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana”, tukasnya. (Fir).
Baca Juga:
Kapolres Musi Rawas Lantik Waka Polres Dan Sejumlah Perwira Lainnya
